- Menyatakan Terdakwa Yudhistira Armin Alias Yudi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yudhistira Armin Alias Yudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Handpone Merk VIVO Y53 warna Gold No Simcard Indosat: 085882023944 dan 085882018737.
- 1 (Satu) Unit Handpone Merk VIVO Y12 warna Biru No Whatsapp Telkomsel: 08127071101 Dan Simcard : 085882018716.
- 1 (satu) celana dalam warna oranye.
- 1 (satu) BH warna Hitam.
- 1 (satu) buah kondom merk SUTRA.
- Uang Tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan wanita.
- 1 (satu) buah kunci kamar nomor 13 Hotel Reddoorz Mega Stay Kelapa Gading Jakarta Utara.
- 1 (satu) buah Struk Cek In Hotel Reddorz.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 595/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpanuli Marbun, Br Hakim Anggota Tiares Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Pihak Hotel Reddors Mega Stay Kelapa Gading; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 595/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 595/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 595/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik247111