- I
- Menyatakan Terdakwa Ali Nurudin Alias Ali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Nurudin Alias Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah kunci kamar Unit Apartemen Gading Nias 17EP berikut kartu akses.
- 1 (Satu) Unit Handpone Merk VIVO V20 warna Hitam No Simcard Telkomsel 081384290424.
- 1 (satu) lembar kwitansi Start Property pembayaran sisa deposit senilai Rp.1.500.000,- terhadap unit tower E10PJ atas nama Ali / Martin.
- 1 (satu) lembar kwitansi Start Property pembayaran sewa terhadap unit tower E10PJ senilai Rp.4.326.082,- atas nama Ali / Martin.
- 1 (satu) lembar kwitansi Start Property pembayaran sewa terhadap unit tower E10PJ senilai Rp.4.306.151,- atas nama Ali / Martin.
- 1 (satu) lembar kwitansi Start Property pembayaran sewa terhadap unit tower E17TP senilai Rp.4.146.927,- atas nama Ali.
- 1 (satu) lembar kwitansi Start Property pembayaran sisa deposit senilai Rp.1.500.000,- terhadap unit tower E17TP atas nama Ali.
- 1 (satu) lembar kwitansi Start Property pembayaran sisa listrik senilai Rp.922.737,- terhadap unit tower E17TP atas nama Ali.
- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Sewa gading nias residence tower E17TP.-
- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Sewa gading nias residence tower E10PJ.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 596/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpanuli Marbun, Br Hakim Anggota Tiares Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pengelola Apartement Gading Nias melalui Tedi Irawan; Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupia |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 596/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 596/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik286200