- Menyatakan Terdakwa I SODIKIN bin SARIM dan Terdakwa II MOHAMAD RIVAI als ARIP bin ASDIMAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasau dan membawa senjata api?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SODIKIN bin SARIM dan Terdakwa II MOHAMAD RIVAI als ARIP bin ASDIMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti:
- 1 (satu) Paket Hp OPPO A5 warna putih ;
- 1 (satu) Unit Hp Samsung A8+ warna hitam ;
- 1 (satu) Unit Hp Realme 3 warna biru hitam;
- 1 (satu) Unit Hp xiaomi redmi note 7 warna hitam ;
- 1 (satu) Unit Hp Iphone 7 warna hitam ;
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam No Pol.BE-1064-EG beserta STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) pucuk Senjata api pistol browning warna hitam no seri : BDA-380 425 NM 01548;
- 1 (satu) Buah Magazine pistol;
- 43 (empat puluh tiga) Butir Amunisi 380 auto pistol;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufan Mandala., Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ihsan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak. Digunakan dalam pekara pembunuhan a.n. terdakwa IR. ARBAIN JUNAEDI Als JUNAEDI Bin HASBI |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik9457