- Menyatakan Terdakwa Sifridus Sudirman Als. Fridus tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengan sengaja turut serta memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka;
- 1 (satu) buah toples plastik bening yang berisikan potongan-potongan kertas;
- 2 (dua) buah buku yang bertuliskan angka-angka;
- 2 (dua) buah bolpoin merk snowman;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih dan gold beserta silicon yang bergambar kucing dan bertuliskan MY CAT;
- 1 (satu) buah tas berwarna merah dan bertali warna hitam;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (epuluh ribu rupiah);
- 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 52 (lima puluh dua) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 5/Pid.B/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdalena Pitkorna Christni, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan