- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hasil rapat Tergugat dengan para Penggugat sebagaimana dalam Berita Acara tanggal 24 Desember 2018 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada para Penggugat masing-masing sebagai berikut :
Putusan PN SIDOARJO Nomor 251/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara - Penggugat I sejumlah Rp138.160.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah); - Penggugat II sejumlah Rp120.279.500,00 (seratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); - Penggugat IV sejumlah Rp110.375.000,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); - Penggugat V sejumlah Rp301.500.000,00 (tiga ratus satu juta lima ratus ribu rupiah); - Penggugat VI sejumlah Rp70.412.000,00 (tujuh puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah); - Penggugat VII sejumlah Rp107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - Penggugat VIII sejumlah Rp129.635.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); - Penggugat IX sejumlah Rp120.225.000,00 (seratus dua puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); Ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar lunas; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp3.420.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik1240