- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT (KASMIRAN BIN AS) TERHADAP PENGGUGAT (MARDIANA BINTI BASRAN);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP. 9.600.000,00 (SEMBILAN JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) YANG DIBAYARKAN SECARA TUNAI SESAAT SEBELUM TERGUGAT MENGAMBIL AKTA CERAI PADA PENGADILAN AGAMA TENGGARONG;
- MENOLAK UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 1.910.000,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Kasmiran bin AS) terhadap Penggugat (Mardiana binti Basran);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai pada Pengadilan Agama Tenggarong;
- Menolak untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pengggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.910.000,- (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 52/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jojo Suharjo |
Hakim Anggota | Brhj. Lailatul Arofah, H.onhaji |
Panitera | H. Asyakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENGGARONG NOMOR 346/PDT.G/2021/PA.TGR, TANGGAL 07 JUNI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 SYAWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 346/Pdt.G/2021/PA.Tgr, tanggal 07 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik1060