- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I / PEMBANDING I DAN TERGUGAT II / PEMBANDING II ( PARA PEMBANDING ) ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 12 / PDT.G / 2015 / PN PLK TANGGAL 3 JUNI 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEKEDAR MENGENAI BESARNYA GANTI KERUGIAN MATERIIL SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN ( CONSERVATOIR BESLAAG ) YANG TELAH DILETAKKAN OLEH JURU SITA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA SESUAI DENGAN BERITA ACARA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG ) NOMOR :12 / BA.PDT.G / 2015 / PN. PLK, TERTANGGAL 25 MEI 2015 YAITU TERHADAP BARANG TIDAK BERGERAK MILIK PARA TERGUGAT ( ATAS NAMA PEMEGANG HAK TERGUGAT II / PEMBANDING II HERWANTO ), YAITU BERUPA 1. (SATU ) BIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH DARI BETON, SESUAI DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 16875 / PALANGKA TANGGAL 17 DESEMBER 2012, ATAS NAMA HERWANTO ( TERGUGAT II / TERBANDING II ), SURAT UKUR NOMOR 7986 / 2012, TANGGAL 30 NOPEMBER 2012 DENGAN LUAS TANAH 595 M2 ( LIMARATUS SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI ), YANG TERLETAK SETEMPAT DIKENAL DENGAN JALAN TINGANG NOMOR 1A, RT 006 / RW 025, KELURAHAN PALANGKA, KECAMATAN JEKAN RAYA, KOTA PALANGKA RAYA;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI ( WANPRESTASI );
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA MEMBAYAR HUTANG KEPADA PENGGUGAT / TERBANDING SEBESAR RP 426.250.000,-(EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ), DENGAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL YANG TELAH DIDERITA PENGGUGAT / TERBANDING AKIBAT TIDAK DILAKSANAKANNYA KEWAJIBAN PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING KEPADA PENGGUGAT / TERBANDING YAITU MEMBAYAR KEUNTUNGAN YANG AKAN DIPEROLEH PENGGUGAT / TERBANDING TERHITUNG SEJAK BULAN OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN SAAT DILAKSANAKAN PUTUSAN INI OLEH PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING SEBESAR 6 % (ENAM PERSEN ) SETAHUN DARI UANG PINJAMAN ASAL SEBESAR RP 426.250.000., ( EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) DENGAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT / PARA TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000.,( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding I dan Tergugat II / Pembanding II ( Para Pembanding ) ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12 / Pdt.G / 2015 / PN Plk tanggal 3 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai besarnya ganti kerugian materiil sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag ) Nomor :12 / BA.Pdt.G / 2015 / PN. Plk, tertanggal 25 Mei 2015 yaitu terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat ( atas nama Pemegang Hak Tergugat II / Pembanding II Herwanto ), yaitu berupa 1. (satu ) bidang tanah berikut bangunan rumah dari beton, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 16875 / Palangka tanggal 17 Desember 2012, atas nama Herwanto ( Tergugat II / Terbanding II ), Surat Ukur Nomor 7986 / 2012, tanggal 30 Nopember 2012 dengan luas tanah 595 M2 ( limaratus sembilan puluh lima meter persegi ), yang terletak setempat dikenal dengan jalan Tingang Nomor 1A, RT ? 006 / RW ? 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
- Menyatakan Para Tergugat / Para Pembanding telah melakukan perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi );
- Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk mengembalikan seluruh kewajibannya membayar hutang kepada Penggugat / Terbanding sebesar Rp 426.250.000,-(empat ratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar kerugian materiil yang telah diderita Penggugat / Terbanding akibat tidak dilaksanakannya kewajiban Para Tergugat / Para Pembanding kepada Penggugat / Terbanding yaitu membayar keuntungan yang akan diperoleh Penggugat / Terbanding terhitung sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan saat dilaksanakan putusan ini oleh Para Tergugat / Para Pembanding sebesar 6 % (enam persen ) setahun dari uang pinjaman asal sebesar Rp 426.250.000., ( empat ratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Para Turut Tergugat / Para Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menolak Gugatan Penggugat / Terbanding untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.,( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 52/PDT/2015/PT PLK |
|
Nomor | 52/PDT/2015/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyawan Hartono |
Hakim Anggota | F.x. Jiwo Santoso, Brrumintang |
Panitera | Juslak Arthur L.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------------------------------------M E N G A D I L I ;--------------------------------- |
Catatan Amar |
--------------------------------------M E N G A D I L I ;--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan