Putusan PN NUNUKAN Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | SAINUDDINNarkotika |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhmad Dwinanto |
Hakim Anggota | Mas Toha Wiku Aji, Bimo Putro Sejati |
Panitera | Esra Paembonan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa SAINUDDIN Als UDIN Als BOLONG Bin KASMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menawarkan untuk menerima Narkotika Golongan I?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAINUDDIN Als UDIN Als BOLONG Bin KASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat 3,01 (tiga koma nol satu) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada tanggal 08 April 2021 dan disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya dikembalikan tanpa isi;1 (satu) buah Kertas Amplop warna putih;1 (satu) buah Jam tangan warna hitam merk ?MIRETE?;1 (satu) unit Handphone merk ?OPPO? warna ungu;Dimusnahkan;1 (satu) lembar Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);1 (satu) unit Sepeda Motor merk ?YAMAHA VIXION? warna merah;Dikembalikan Kepada Terdakwa;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Statistik3215