- Menyatakan terdakwa ?NEDO DWIKY SAPUTRA bin HENDRI SATRIA JAYA? terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAJAR HARIANTO Bin AHMAD GANI oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan narkotika jenis shabu berat 3,91 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna gold dengan nomor simcard 087773637771.
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merek YEVS.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek YAMAHA warna putih dengan No.Pol BH 3581 ZO.
- 1 (satu) lembar STNK bermotor merek YAMAHA warna putih dengan No.Pol BH 3581 ZO atas nama SITI SURYANI.
- Uang sebesar Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Dikembalikan kepada terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 757/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Reno Sapta Maiza, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Sdr. Putri Ariani. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik335