- Menyatakan Terdakwa Sunu Candra als. Sunu bin. Muhammad Yamin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Sunu Candra als. Sunu bin. Muhammad Yamin dari Surat Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sunu Candra als. Sunu bin. Muhammad Yamin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sunu Candra als. Sunu bin. Muhammad Yamin dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa supaya tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Kecil Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital;
- 1 (satu) Bungkus Plastic Klip Ukuran Kecil;
- 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok EVO Warna Merah;
- 1 (satu) Lembar Kertas Timah Rokok;
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas;
- 2 (dua) Buah Pirek Kaca;
- 1 (satu) Buah Alat Hisap Shabu (Bong) Terbuat Dari Botol Plastic Minuman Merk Fanta;
- 4 (empat) Buah Pipet Plastic Kecil;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Blackberry Warna Putih;
- 1 (satu) Botol Sample Urine;
- 1 (satu) Unit Roda Dua Jenis Honda Scoppy Warna Hitam Nomor Polisi BH 6423 ZC;
Putusan PN JAMBI Nomor 636/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 636/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 8. Menetapkan Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik219