- Menyatakan terdakwa LIYAN ARNARA Anak dari YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truk tangki merk Nissan Euro 216 warna biru putih bertuliskan PT. CARPOTAMA TANGGANG JAYA No. Pol. BH 8019 MH.
- 1 (satu) lembar STNK truck tangki dengan No. Pol. BH 8019 MH Nomor : 06628606.
- 1 (satu) unit truk merk Hino Dutro 125 warna biru merah No. Pol. BH 8396 JB
- 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel HD 125 warna kuning No. Pol. BA 8399 PU.
- 3 (tiga) buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan BBM bensin sebanyak 2.579 (dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) liter.
- 10 (sepuluh) buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan BBM solar olahan sebanyak 7.020 (tujuh ribu dua puluh) liter.
- 5 (lima) buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan BBM solar sebanyak 4.895 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh lima) liter.
- 5 (lima) buah drum besi kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sebanyak 1.108 (seribu seratus delapan) liter.
- 3 (tiga) karung kapasitas 20 Kg berisi Bleaching.
- 3 (tiga) buah mesin pompa.
- 6 (enam) potong selang.
- 21 (dua puluh satu) buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.
- BBM solar sebanyak 12.239 (dua belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan) liter.
- BBM solar olahan sebanyak 6.585 (enam ribu lima ratus delapan puluh lima) liter di dalam tangki modifikasi.
- BBM solar olahan sebanyak 1.830 (seribu delapan ratus tiga puluh) liter di dalam tangki modifikasi.
Putusan PN JAMBI Nomor 697/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 697/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa EDO SYAFUTRA Bin SYAFRILYONO, DKK. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 697/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik8913