- Menyatakan terdakwa Wendi Andika als Wendi Bin Kemerung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Wendi Andika als Wendi Bin Kemerung oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wendi Andika als Wendi Bin Kemerung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna Gold.
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam merah.
- Uang tunai sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) buah sampel urine milik terdakwa Muhammad rafli
- 1 (satu) botol Sample urine an terdakwa WENDI .
- 1 (satu) unit Sepeda motir merk Honda beat street warna putih No Pol BM 4161 GAD.
Putusan PN JAMBI Nomor 732/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 732/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 733/Pid.Sus/2020/PN.Jmb atas nama Terdakwa MUHAMMAD RAFLI Als RAFLI Bin M. IQBAL; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik213