- Ni Wayan Devi Kusuma Dewi, Lahir di Cekeng, Tanggal, 2 April 2009, Jenis Kelamin Perempuan, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-31012018-0004 Tanggal 31 Januari 2018,
- Ni Made Dinda Puspita Dewi, Lahir di Cekeng, Tanggal, 26 November 2012, Jenis Kelamin Perempuan, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-31012018-0005 Tanggal 31 Januari 2018
Putusan PN BANGLI Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Bali, pada tanggal 4 Agustus 2008, yang dipuput oleh pemuka agama hindu yang bernama Jro Bayan Cabak, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawin Nomor : 5106-KW-31012018-0003, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 31 Januari 2018, perkawinan tersebut dilangsungkan di rumah Penggugat yang beralamat di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana, adalah sah dan putus karena perceraian; 3. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama : Diberikan kepada Penggugat selaku ayah kandungnya, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan pada pihak Tergugat selaku ibu kandungnya untuk dapat bertemu, dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut sewaktu-waktu tanpa halangan dari pihak manapun; 4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp1.420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5218