- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat menurut tata cara Agama Hindu di Bali, pada tanggal 4 Maret 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5106-KW-29102014-0003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 29 Oktober 2014, adalah sah dan putus karena perceraian ;
- Menetapkan menurut hukum Penggugat sebagai pengasuh terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bermama :
- I Gede Keshava Janardhana: jenis kelamin: laki-laki, yang lahir di Bangli, tanggal 9 September 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LU-29102014-0010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 29 Oktober 2014;
- Ni Kadek Satoshi Junco: jenis kelamin: perempuan, yang lahir di Denpasar, tanggal 9 April 2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-20052019-0029, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 21 Mei 2019;
Putusan PN BANGLI Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ibu kandungnya untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Memerintahkan para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5022