- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH SUDIRMAN Alias PIMANG Bin SUDIRMAN DAGONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang merupakan Narkotika jenis sabu-sabu (dengan berat bersih 0,04 gram).
- 1 (satu) sisa paket/plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang merupakan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar berukuran besar terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat dua buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merah merk ? SAMPOERNA?;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna biru merk ?KEMEI?;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk ? LOVIS?;
- 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk ?OPPO?;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada penuntut umum agar digunakan dalam perkara RACHMAT ARIFUDDING Alias RAHMAT Bin H. RAMLI HK |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik5714