Putusan PN BANGLI Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jro Mangku Ranem pada tanggal 24 Oktober 2014 yang dilaksanakan di Kabupaten Bangli berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor: 5106-KW-22122014-0008 tertanggal 22 Desember 2014, adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jro Mangku Ranem pada tanggal 24 Oktober 2014 yang dilaksanakan di Kabupaten Bangli berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor: 5106-KW-22122014-0008 tertanggal 22 Desember 2014, adalah putus karena perceraian; 5. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama I Kadek Dimas Dyatmika, jenis kelamin laki-laki lahir di Bangli pada tanggal 11 Juni 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor: 5106-LT-21092016-0044, yang merupakan anak hasil dari perkawinan yang sah antara Penggugat dengan Tergugat, diberikan dan dilakukan secara bersama oleh Penggugat dan Tergugat; 6. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5018