- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Bali, pada tanggal 7 Desember 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor: 451/KINTAMANI/WNI/2012, tanggal 24 Agustus 2012 yang dipuput oleh I Ketut Astawa, perkawinan tersebut dilangsungkan di rumah Penggugat yang beralamat di Banjar Satra, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai predana adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan bahwa anak yang terlahir dari pasangan Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Luh Putu Sri Dewi, Lahir di Br. Satra, tanggal, 21 Februari 2008, jenis kelamin: perempuan, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-17102013-0049 tanggal 28 Oktober 2013 dalam asuhan Penggugat, tanpa membatasi Tergugat untuk bertemu serta memberikan kasih sayang terhadap anaknya;
- Memerintahkan para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik359