- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Ibu ETTY HENRIATI (Pewaris) adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 198 M2 yang terletak di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung,yang dikenal dengan Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Melati Raya No.9;
- Menyatakan Jual Beli tanah dan bangunan seluas 198 M2 yang terletak di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang dikenal dengan Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Melati Raya No.9 antara ETTY HENRIATI (Pewaris) dan IDANG SUMARNA (Tergugat) yang di lakukan pada tanggal 22 Februari 1999 adalah Sah;
- Menghukum Bank BTN Cabang Bandung (Turut Tergugat) untuk menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan seluas 198 M2 yang terletak di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang dikenal dengan Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Melati Raya No.9 Kepada Para Penggugat;
- Menyatakan memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk atas nama Tergugat untuk mengambil Sertifikat tanah dan bangunan seluas 198 M2 yang terletak di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang dikenal dengan Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Melati Raya No.9;
- Menyatakan Para Penggugat untuk dirinya sendiri dan untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap ke Notaris / PPAT, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung untuk proses balik nama atas sertifikat satu bidang tanah dan bangunan seluas 198 M2 yang terletak di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang dikenal dengan Komplek Perumahan Rancaekek Kencana Jl. Melati Raya No.9;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat, Br Hakim Anggota Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan