- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) telah melakukan Perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi penyerahan uang pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM) atas nama Penggugat sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) tanggal 11 April 2018 kepada Tergugat I dan kwitansi penyerahan uang pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM) atas nama Penggugat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ) dan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) masing-masing tanggal 01 Mei 2018 dan tanggal 08 Mei 2018 kepada Tergugat II;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap ;
- Surat Perjanjian Bersama antara Para Tergugat dengan Penggugat, tanggal 20 Januari 2019 ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas:
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Ciluncat, Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 125 S.II. Kohir C. 1751 seluas + 1330 M2 ( seribu tiga ratus tiga puluh meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 1619 / 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama Penggugat ( Tn. Rizky Okttaviandi ) yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat II ( Tn. Iin Abdul Jalil, SH. Sp. N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Bitung, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 31 S.III Kohir C. 339 seluas +1378 M2 ( seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli di bawah tangan antara Idop Saepudin dengan Penggugat ( Tn. Rizky Okttaviandi ) yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II ( Tn. Iin Abdul Jalil, SH. Sp. N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung; -
- Menghukum para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya ( para Tergugat ) untuk menyerahkan semua surat-surat, sertifikat atau dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dan menyangkut hak atas tanah milik Penggugat, yaitu terhadap:
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Ciluncat, Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 125 S.II. Kohir C. 1751 seluas + 1330 M2 ( seribu tiga ratus tiga puluh meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 1619 / 2018 tanggal 30 April 2018 atas nama Penggugat ( Tn. Rizky Okttaviandi ) yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat II ( Tn. Iin Abdul Jalil, SH. Sp. N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan / Blok Bitung, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ex tanah milik adat Persil 31 S.III Kohir C. 339 seluas + 1378 M2 ( seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sebagaimana Akta Jual Beli di bawah tangan antara Idop Saepudin dengan Penggugat ( Tn. Rizky Okttaviandi ) yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II ( Tn. Iin Abdul jalil, SH. Sp. N ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT di Kabupaten Bandung;
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang kepengurusan Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM) atas nama Penggugat sebesar Rp 69. 000.000,- ( enam puluh Sembilan juta rupiah ) secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 62.100.000,- ( enam puluh dua juta seratus ribu rupiah ) .
- Menghukum Turut Tergugat ( Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III ) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.191.000.-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmudi, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dalam keadaan baik dan tanpa dibebani beban apapun juga dengan segera dan seketika serta sekaligus tanpa terkecuali kepada Penggugat; ( empat juta seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan