- Menyatakan Penggugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek.
- Menyatakan Tergugat 1 dan Para tergugat 2 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan sah jual beli antara Tergugat 1 dengan Tn. Boy Hermansyah (orang tua Para Tergugat 2) atas sebidang tanah kavling dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00002/Jatiendah, berdasarkan kwitansi tertanggal 7 Januari 1999;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat 1 pada tanggal 15 Januari 2015 atas sebidang tanah kavling yang terletak di Desa Jatiendah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Baratdengan luas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) sebagaimana tercatat dalam Sertipikat induk Hak Pakai Nomor : 00002/Jatiendah, Surat Ukur No. 00009/Jatiendah/2003 tertanggal 16 April 2003 atas nama Pemerintah Propinsi Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kavling yang terletak di Desa Jatiendah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Baratdengan luas 195 M2 (Seratus sembilan puluh lima meter ) Persegi sebagaimana tercatat dalam Sertipikat induk Hak Pakai Nomor : 00002/Jatiendah, Surat Ukur No. 00009/Jatiendah/2003 tertanggal 16 April 2003 tercatat atas nama Pemerintah Propinsi Jawa barat;
- Menetapkan Penggugat untuk dirinya sendiri dan untuk bertindak atas nama Tergugat 1 dan Para Tergugat 2 untuk menghadap Notaris / PPAT, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung untuk melakukan proses splitsing dan balik nama atas sebagian Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00002/Jatiendah, Surat Ukur No. 00009/Jatiendah/2003 tertanggal 16 April 2003 dengan luas 195 M2 (Seratus sembilan puluh lima meter ) persegi tercatat atas nama pemerintah propinsi jawa barat di balik namakan menjadi atas nama Tn. Mohamad Fahrul Rozi (Penggugat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk memproses splitsing dan baliknama sebagian Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00002 Desa Jatiendah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi), Surat Ukur No. 00009/Jatiendah/2003 tertanggal 16 April 2003 tercatat atas nama Pemerintah Propinsi Jawa Barat menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Para Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.421.000.- ( Dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmudi, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik460