- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arif Amarudin bin Nurdin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dwi Lusiani binti Sukaeni) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Muhammad Afham Octa Habibulloh lahir di Demak, tanggal 09 Oktober 2013 (umur 7 tahun 8 bulan) dan Almeera Misha Jelita lahir di Demak, tanggal 29 November 2017 (umur 3 tahun 7 bulan) kepada Penggugat Rekonvensi (Dwi Lusiani binti Sukaeni);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Muhammad Afham Octa Habibulloh lahir di Demak, tanggal 09 Oktober 2013 (umur 7 tahun 8 bulan) dan Almeera Misha Jelita lahir di Demak, tanggal 29 November 2017 (umur 3 tahun 7 bulan) sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berusia dewasa atau 21 tahun, yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya/nafkah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan 4 sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan talak dihadapan sidang Pengadilan Agama Demak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (Empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PA DEMAK Nomor 899/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
|
Nomor | 899/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurbaeti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toharudin, Br Hakim Anggota Taufiqur Rakhman Alhaq |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti Muhammad Adib Fajruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 899/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Statistik182