- Menyatakan Provisi Para Penggugat ditolak;
- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1334/Desa Urimessing tanggal 1 April 2004 Surat Ukur Nomor 16/2003 tanggal 12 November 2003 dengan luas 10.632 M2 yang oleh karena telah terjadi erosi/longsor atas sebagian bidang tanah dan setelah dilakukan pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon pada tanggal 25 September 2020 hanya tersisa bidang tanah seluas 9.449 M2 mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1334/Desa Urimessing tanggal 1 April 2004 Surat Ukur Nomor 16/2003 tanggal 12 November 2003 dengan luas 10.632 M2 yang oleh karena telah terjadi erosi/longsor atas sebagian bidang tanah dan setelah dilakukan pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon pada tanggal 25 September 2020 hanya tersisa bidang tanah seluas 9.449 M2 adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa karena objek sengketa merupakan sebagian bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1334/Desa Urimessing tanggal 1 April 2004 Surat Ukur Nomor 16/2003 tanggal 12 November 2003;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dengan aman, damai dan lestari tanpa ada syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik7653