- Menyatakan Terdakwa Danang Tantyo Harmuji SPT Bin (alm) Imam Subarkah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- - 1 (satu) lembar tanda terima berupa BPKB asli,STNK Asli, Fc. KTP, cek fisik, dan Faktur Asli guna mencabut berkas 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz No.Pol. B 1873 BRZ warna abu-abu metalic tahun 2013 milik korban, ditandatangani Murtiasih di Ungara tertanggal 23 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi/tanda terima uang sejumlah Rp 3.500.000 guna Pembayaran mutasi cabut guna mencabut berkas 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz No.Pol. B 1873 BRZ warna abu-abu metalic tahun 2013 milik korban, ditandatangani Murtiasih di Ungaran tertanggal 23 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi/tanda terima uang Sejumlah Rp 137.000.000 guna pembayaran 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz No.Pol. B 1873 BRZ warna abu-abu metalic tahun 2013 di atas materai yang ditandatangani DWI SUSILO BUDI di Semarang tertanggal 20 Desember 2019
- 1 (satu) buah STNK Mobil Honda Jazz No.Pol. B 1873 BRZ warna abu-abu metalic tahun 2013
- 1 (satu) buah BPKB asli Mobil Honda Jazz No.Pol. B 1873 BRZ warna abu-abu metalic tahun 2013
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz No.Pol. B 1873 BRZ warna abu-abu metalic tahun 2013
Putusan PN SEMARANG Nomor 321/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 321/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada saksi MEITA SARASWATI Binti WIWORO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik10827