- Menyatakan TerdakwaDENNY ARISANDY Bin SUYADItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dalam dakwaanKesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah engsel kunci gembok dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) bendel rincian pallet milik PT Syngenta Seed Indonesia yang hilang ;
- 1 (satu) buah DVD yang berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk ?RHODEY?;
- 1 (satu) pasang baju seragam beserta celana warna biru bertuliskan ?Human Capital Global Terpercaya ? Bertanggung Jawab?;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk ?Dr. OSHA?;
- 1 (satu) buah kartu tanda pengenal bertuliskan ?Denny Arisandy 200185 Forklift?;
- 1 (satu) buah kunci ?L?;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk ?EMBA?;
- 1 (satu) buah kemeja warna ungu bergaris putih merk ?CARDINAL?;
- Uang tunai sebesar Rp3.005.000,- (tiga juta lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).;
- 1 (satu) unit forclif merk Jungheinrich type counter balance;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor566/1386/PAA-FORKLIF/108.5-PSR/XII/2020;
- 1 (satu) bendel lamaran kerja Sdr. DENNY ARISANDY Sdr. DENNY ARISANDY ;
- 3 (tiga) slip gaji sdr. DENY ARISANDY tanggal 21 Februari 2021 s/d tanggal 20 Mei 2021;
- 1 (satu) bendel surat perjanjian kerja waktu tertentu Sdr. DENNY ARISANDY;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000(lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 352/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 352/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada PT SYNGENTA SEED INDONESIA melalui saksi AGUS JAKA MARSUDI; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik568