- Menyatakan Terdakwa LUFI LUKMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik warna putih yang bertuliskan FEDEX berisi 1 (satu) kotak warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik warna silver yang didalamnya berisi serbuk warna kuning dengan berat brutto 48 gram dan 7 (tujuh) lembar dokumen;
- 1 (satu) lembar tanda terima dengan No. 770644692281;
- 1 (satu) buah HP OPPO A5s warna hitam dengan No. 082123562869
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 831/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 831/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 831/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik140