- Menyatakan Terdakwa RIANSAH ALIAS IYANG BIN ENDONG SUTISNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Plastik klip warna bening berisi Sabu-Sabu
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan kedalam sedotan warna hitam dan dibungkus kembali dengan 1 (satu) buah Teh celup merk Prendjak;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam dengan kartu simcard Indosat m3 Nomor: 0857242403772;
- 1 buah sweeter warna abu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 796/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 796/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Di pergunakan dalam perkara An. ANTONMAY LUBIC. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 796/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik120