- Menyatakan Terdakwa Mochamad Arya Rachadian alias Inay bin Alm. Undang Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochamad Arya Rachadian alias Inay bin Alm. Undang Suherman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak warna kombinasi bening dan merah muda bertuliskan selection didalamnya terdapat bahan / daun (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) dan 1 (satu) linting kertas papir berisi bahan / daun (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja).
- 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu).
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu-sabu).
- Seperangkat alat hisap / bong.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih.
- 1 (satu) pack plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah lakban warna kuning.
- 1 (satu) buah double tape warna hijau.
- 1 (satu) buah Handpone Merk Samsung warna hitam dengan operator celuler Telkomsel dengan nomor 082118383314;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 776/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 776/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Ariyanto, Br Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Yudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 776/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik180