- Menyatakan Terdakwa RIO FIRDZAKTI RAMADHAN alias GERALD BIN USEP FIRDAUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIO FIRDZAKTI RAMADHAN alias GERALD BIN USEP FIRDAUS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol cairan chloroform
- 1 (satu) botol cairan alcohol 96 %
- 2 (dua) botol berisi cairan PGA (Aseton) 76%
- 1 (satu) botol plastic berisi cairan PGA dan Alkohol
- 1 (satu) botol plastic berisi cairan saus tembakau rasa pisang (banana shot)
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah cawan stainless
- 1 (satu) buah koper warna hijau yang berisi :
- 1 (satu) helai kain warna hijau
- 1 (satu) pack plastic warna abu-abu
- 1 (satu) pack plastic bening kosong
- 1 (satu) buah lakban warna bening
- 1 (satu) plastic klip warna hitam berukuran besar
- 3 (tiga) ikat plastic warna hitam berukuran kecil
- 1 (satu) lembar sticker hologram bertuliskan super quality
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi 20 (dua puluh) lembar sitker warna hitam berlogo warna kuning
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna hitam berukuran kecil didalamnya berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika (tembakau sintetis);
- 1 (satu) buah tas slempang hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru beserta simcard Telkomsel dengan nomor 082114070612;
- 2 (dua) bungkus plastic klip warna hitam berukuran sedang didalamnya berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika (tembakau sintetis);
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika (tembakau sintetis);
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna hitam berukurna besar didalamnya berisi tembaku yang sudah dicampur cairan chloroform;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek honda vario warna biru dengan Nomor polisi D 6654 II ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 771/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Riyani Wartiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 771/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik210