- Menyatakan Terdakwa DEVI HARDIANSYAH Alias ATENG Bin (Alm) DEDI SUGANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna Cokelat motif bunga yang berisikan:
- 2 (dua) buah plastik bening yang berisikan bahan / daun, batang dan biji (Ganja).
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan bahan / daun, batang dan biji (Ganja).
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat di dalamnya berisi plastik warna hitam yang berisikan bahan / daun, batang dan biji (Ganja).
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
- 1 (satu) buah isolasi bening;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Warna Hitam beserta Sim Card Simpati dan Sim Card XL;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hamidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Prihati Nurraini, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(setelah pemeriksaan berat netto akhir seluruh Ganja menjadi 486,6770 gram); Seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik210