- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LAMONGAN NOMOR 2611/PDT.G/2020/PA.LMG, TANGGAL 03 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 2611/Pdt.G/2020/PA.Lmg, tanggal 03 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1442 Hijriyah;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 292/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 292/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Brmoh. Yasya |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD). DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANLKIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.21.157.000,00 (DUA PULUH SATU JUTA SERATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH), MASING-MASING DIBEBANKAN MEMBAYAR SEPARUHNYA; - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING DIBEBANKAN MEMBAYAR SEPARUHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak ekspsi tergugat. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke verklaard). Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvanlkijke verklaard); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.21.157.000,00 (dua puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing dibebankan membayar separuhnya; - Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing dibebankan membayar separuhnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 292/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik900