- Menyatakan Terdakwa AMIN SUWONDO Bin SUYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi dan dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 98 Ayat (3)? , sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis hexymer dengan total 20 (dua puluh) obat jenis hexyme warna kuning;
- 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya berisi obat jenis Hexymer berwarna kuning sejumlah 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir dibungkus plastik bening,
- 1 (satu) kaleng permen pagoda warna silver yang didalamnya berisi 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Hexymer berwarna kuning
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat merek Soulgate.
- 1 (satu) buah hp redmi 6a warna hitam dengan nomor 081229740738.
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Pakaya, Br Hakim Anggota Tomi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ((lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Statistik543