- Menyatakan Terdakwa I ANDIANSYAH alias KANJUT Bin OYON dan Terdakwa II DINDIN HAERUDIN alias DEDE Bin ENGKON tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANDIANSYAH alias KANJUT Bin OYON dan Terdakwa II DINDIN HAERUDIN alias DEDE Bin ENGKON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helm berwarna putih merek Ink;
- 1 (satu) paket sedang shabu yang dsimpan dalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket shabu yang dimasuk-kan kedalam potongan sedotan plastik warna putih-merah dengan total berat bersih 0,12 gr (nol koma satu dua gram);
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Depa Indah, Hakim Anggota Nurrahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Vixion warna hitam, Nopol: Z 3461 MR Dikembalikan kepada ANTON Bin OYON; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik555