- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Bin MADDIWALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDIRMAN Bin MADDIWALI dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila putusan pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 (satu) bulan kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar;
- Menetapkan lama pidananya yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 261/PID.B/2015/PN TGT |
|
Nomor | 261/PID.B/2015/PN TGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Hamzah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) unit mobil pick up Chevrolet warna hitam No. Pol. DD-8631-QE beserta kunci kontak. Dikembalikan kepada terdakwa SUDIRMAN Bin MADDIWALI; - 83,0 (delapan puluh tiga koma nol) liter BBM jenis solar yang ditemukan dalam jerigen dan tangki modifikasi. Dirampas untuk negara. - 6 (enam) buah jerigen kosong berbagai macam ukuran. - 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berada di bawah bak mobil. - 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter yang digunakan sebagai bahan bakar mesin. Dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/PID.B/2015/PN TGT
Statistik10411