- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jainudin Bin Jumli Hasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jainudin Bin Jumli Hasan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,06 (tiga puluh satu koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah filter sepeda motor;
- 3 (tiga) pack plastic klip;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merek vivo warna merah No Imei 8638702175437 dengan nomor Hp 085349854233;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik754