- Menyatakan Terdakwa Yunus Bin Selamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yunus Bin Selamet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Sachet plastic berisi Narkotika jenis shabu berat Brutto 6,80 gram.
- 1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO warna hitam beserta Sim Card 082262134220.
- 1 (satu) Hand Phone merek Samsung lipat warna hitam beserta Sim Card 082349004232.
- 262 (dua ratus enam puluh dua) Sachet kosong ukuran 3x5.
- 1 (satu) unit timbangan digital merek QC.Pass warna silver.
- 2 (dua) unit timbangan digital merek SCALE warna hitam.
- 2 (dua) sendok Sabu warna Hitam dan Putih.
- 1 (satu) unit Bong (Alat Isap Sabu).
- 1 (satu) buah kaca Pirex.
- 1 (satu) buah Dos balon lampu merek MEIWA.
Putusan PN UNAAHA Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halim Jatining Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Jefri Igo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik610