- Menyatakan Terdakwa Ikra M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar sarung warna coklat bergari-garis;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning lengan panjang gambar pisang;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru langit motif putih;
- 1 (satu) buah bh warna abu-abu motif hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam lengan panjang;
- 1 (satu) lembar celana pendek kaos bola warna hitam;
- 1 (satu) buah motor Yamaha tahun 2014 warna merah hitam No. Mesin : 2BU159076, No Rangka : MH32BU002EJ159069;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning motif hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat;
Putusan PN UNAAHA Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radeza Oktaziela. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Soko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ersa Arsi Arraian Alias Aan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik500