- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (..............................................) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (.......................................) di depan sidang Pengadilan Agama Jayapura.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:
- Muth?ah berupa barang yaitu 1 buah rumah, Nomor Sertifikat 02881, luas 93 m2, terletak di Gang Teratai II, No 117, Prumnas I Waena, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura setelah ikrar talak di ucapkan oleh Tergugat Rekonvensi.
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setelah ikrar talak di ucapkan oleh Tergugat Rekonvensi.
- Nafkah anak untuk ketiga anak Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi yang bernama Enira Ningrum Wunandari binti Muhammad Syaban, umur 17 tahun, Shafa zhafira Brigadesti binti Muhammad Syaban, umur 11 tahun dan Muhammad Zahfran bin Muhammad Syaban, umur 6 tahu, berupa uang sejumlah Rp1.500.000.,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada ketiga anak Pemohon dan Termohon sampai anak tersebut mandiri atau dewasa (umur 21) tahun melalui Penggugat Rekonvensi.
Putusan PA JAYAPURA Nomor 264/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj.warni |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Nur Muhammad Huri, Hakim Anggota Musrifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfanti Laylan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI KONVENSI DAN REKONVENSI. - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pdt.G/2021/PA.Jpr.zip
- Download PDF
- 264/Pdt.G/2021/PA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pdt.G/2021/PA.Jpr
Statistik6045