Putusan PN BREBES Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | Farmasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Galuh Rahma Esti, A Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Agung Riyadi als Tombol Remot Bin Karyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Riyadi als Tombol Remot Bin Karyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah Plastik berisi obat Hexymer,masing masing plastik berisi 200 (dua ratus) tablet Hexymer dan 400 (empat ratus) tablet obat Hexymer atau jumlah keseluruhan kedua plastik berisi 600 (enam ratus) tablet Hexymer;- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG galaxy J1 mini dengan nomor handphone 085870876987;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, warna silver,nomor polisi B 3903 TDV, Noka MH328D30CAJ007581, Nosin 28D2007629;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio, warna merah, nomor polisi B 3903 TDV, Noka MH328D30CAJ007581, Nosin 28D20076290859148257049;Dikembalikan kepada Terdakwa AGUNG RIYADI als TOMBOL REMOT Bin KARYANTO.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2020/PN Bbs
Statistik1050