- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM HUSEN Alias H. IBRAHIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memperniagakan tubuh satwa yang dilindungi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 kg daging rusa yang merupakan penyisihan dari 300 kg daging rusa dalam 7 (tujuh) karton/dos rokok surya yang telah dimusnahkan sebagaimana dalam Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021;
- 1 (satu) unit mobil pick up merk DAIHATSU type S401 RP-PMRJJ HA, warna hitam bertuliskan di bagian depan the legend (berwarna putih) tanpa plat nomor;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi DD 8411 EF dengan nama pemilik STNK YUNUS KEMPO dengan nomor mesin MB89304 dan nomor rangka MHKP3BA1JDK060362;
- 1 (satu) buah handphone merek nokia berwarna putih dengan code 059Z189 dan nomor IMEI 1 : 358978094318396 Imei 2 : 358978094368391 dan baterai berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kartu SIM SIMPATI berwarna putih dengan nomor kartu 621005362509939402;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 11/Pid.B/LH/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 11/Pid.B/LH/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Adelheid Alo, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/LH/2021/PN Lbj
Statistik1190