- Menyatakan bahwa Terdakwa I Leo Martin Bangun Alias Leo Bin Kadir Bangun dan Terdakwa II Arnod Kenedi Ginting Alias Arnod Bin Sugiyanto Ginting, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penutut Umum;
- Menyatakan bahwa Terdakwa I Leo Martin Bangun Alias Leo Bin Kadir Bangun dan Terdakwa II Arnod Kenedi Ginting Alias Arnod Bin Sugiyanto Ginting, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat kotor sekira 1,22 gram yang dibalut dengan tisu dan diisolasi warna krem.
- 1 (satu) unit HP OPPO A37 warna silver dengan nomor simcard 081328129145;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor honda vario No Pol AB 3367 SX STNK atas nama Akbar Widodo Ginting Jl P.Diponegoro Mahisrejo Sembego RT 17/RW 39 Maguwoharjo, Depok, Sleman;
- Dikembalikan kepada Terdakwa II Arnod Kenedi Ginting Bin Sugiyanto Ginting;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Tri Atmojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik696