- Menyatakan bahwa Terdakwa ABDULLAH AZIZ Bin BACHID ABDUL AZIZ (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan kombinasi/ campuran Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip kecil di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild merah;
- 2 (dua) plastic klip kecil berisi ganja;
- 1 (satu) buah bong dari botol kaca;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) korek api gas warna orange
- 1 (satu) pack kertas paper merk GIZEH
- 1(satu) unit HP merk Samsung FM Radio warna hitam berikut nomornya 0818253330;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya denganNo. Wa 0818253330;
- 1 (satu) buah potong celana kain panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer BCA dengan nomor rek 3940603506 atas nama penerima RIA NADIA
- 1 (satu) potong tas punggung warna hitam merk Trcaker;
- Urine dalam tube plastic
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik396