Putusan PN NUNUKAN Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | AlfianNarkotika |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Ayub Diharja, Daniel Beltzar |
Panitera | Sabran Ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Alfian Alias Fian Bin Heruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Memerintahkan barang bukti berupa :3 (tiga) bungkus plastik berisi sabu warna transparan ukuran besar dengan berat bruto 2.000 (dua ribu) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 31 Desember 2020 dan telah disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk pembuktian dipersidangan dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya sebanyak berat netto 0,460 (nol koma empat enam nol) gram;1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor sim card: 081345450953 dengan nomor imei : 3589 7809 5527 326, imei : 3589 7809 5577 321;1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru;1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Eiger;1 (satu) buah HP merek Vivo dengan nomor Sim Card 085752178029 dan Nomor Imei: 868125045595432;Dimusnahkan;1 (satu) unit mobil mitsubishi triton warna putih dengan nomor polisi AD 1796 QY;Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Statistik9157