- Menyatakan Terdakwa RIFALDI alias RIAN bin AHMAD YANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu Calni Kean; 1 (satu) buah celana bola warna hitam; 1 (satu) buah baju kaos warna putih; 1 (satu) buah celana dalam warna biru tua; 1 (satu) buah celana kain pendek warna merah putih merk lumo; 1 (satu) buah sarung batik; Dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) buah baju kain warna kuning; 1 (satu) buah baju kaos warna hitam merk adenfly; 1 (satu) buah baju dalam (BH) warna abu-abu; 1 (satu) buah celana jeans Levis warna hitam; 1 (satu) buah celana dalam warna hijau; 1 (satu) buah rok warna putih; 1 (satu) buah celana dalam warna merah; Dikembalikan kepada saksi Avril Maulidya binti Asdar Arifin alias Avril;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 196/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Hartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Br Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik10531