- Menyatakan Terdakwa KARNANG Bin H. NURDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;---------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis selama 3 ( tiga ) bulan, di Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka, di Jl. Pendidikan No. 85 Kabupaten Kolaka, dengan biaya ditanggung Negara, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Drug Abuse Test alat Tes Urine Narkoba, hasil pemeriksaan urine milik KARNANG Bin H. NURDIN ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 205/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, Br Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p |
Panitera | Panitera Pengganti: Armin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik6815