- Menyatakan, bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut dan syah menurut hukum, akan tetapi tidak hadir didepan persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat atas rumah dan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1387 Kel. Jatisari, Kec. Mijen, Kota Semarang, Gambar Situasi Tgl. 16-2-2005, No.164/JATISARI/2005, Luas + 72 M2 ( tujuh puluh dua meter persegi ), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- sebelah Utara : Rumah Bp. Roy Dian Sulistyo ;
- sebelah Timur : Tanah kosong / pekarangan ;
- sebelah Selatan : Rumah Bp. Nugroho ;
- sebelah Barat : Jalan Jeruk VII ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti proses jual beli sebidang tanah tersebut di hadapan Notaris / PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang ;
- Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama sertifikat atas rumah dan tanah tersebut, dari semula atas nama Tergugat (BIN WAFI) menjadi atas nam JUWAKIR ( Penggugat ) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.950.000,00 (dua juta Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 404/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba, Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Setempat dikenal dengan Jl Jeruk VII No.20 RT.007/RW.009 Kel. Jatisari, Kec. Mijen, Kota Semarang dengan atas nama pemegang hak BIN WAFI (Tergugat); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik308135