Putusan PTA PALEMBANG Nomor 27/Pdt. G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 27/Pdt. G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar |
Hakim Anggota | M.hh. Abd. Latif, H. Rusdi |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 318/Pdt.G/2021/PA.Plg.tanggal 5 Mei 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriah; dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi berbunyi sebagai berikut:Dengan mengadilli sendiriDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Hadi Riansyah bin Sutarmin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Agustina binti Aswan di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Hadi Riansyah bin Sutarmin untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Siti Agustina binti Aswan) sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak berupa:2.1 Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00(lima juta rupiah);2.3 Nafkah Madhyah selama 2 bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad Rizki Adriansyah, laki-laki, lahir tanggal 08 September 2016, pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung anak tersebut;4. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak tersebut sebagaimana dalam diktum angka 3 putusan ini;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad rizki Adriansyah, laki-laki, lahir pada tanggal 08 September 2016, minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% dalam setiap tahunnya, terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;Dalam konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp450.000,- (empat seratus lima puluh ribu rupiah)III.Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima pulih ribu rupia); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt._G/2021/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 27/Pdt._G/2021/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt. G/2021/PTA.Plg
Pertama : 318/Pdt.G/2021/PA.Plg
Statistik11952