- Menyatakan terdakwa KENANDA ADHIMAZ alias KEN bin SUTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara penjara selama 14 (empat belas) tahun dipotong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam ditahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 49,47 gram.
- 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 24,75 gram.
- 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 7,45 gram.
- 82 (Delapan puluh dua) butir pil extacy warna hijau muda dengan berat 31,16 gram.
- 5 (lima) pax plastik bening.
- 1 (satu) pipet sendok shabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah dompet warna biru.
- 1 (satu) kantong kain warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk samsung kecil warna hitam.
- 1 (satu) unit roda 4 Daihatsu Sigra warna abu-abu Nopol BH 1279 NB.
Putusan PN JAMBI Nomor 765/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 765/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 765/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik615