- Menyatakan Terdakwa Jhony als. Jon Kentol als. Jk bin. Bahtarudin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Jhony als. Jon Kentol als. Jk bin. Bahtarudin oleh karena itu dari Surat Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Jhony als. Jon Kentol als. Jk bin. Bahtarudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotkia Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jhony als. Jon Kentol als. Jk bin. Bahtarudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarnya diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Jhony als. Jon Kentol als. Jk bin. Bahtarudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa Jhony als. Jon Kentol als. Jk bin. Bahtarudin tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Sedang Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu;
- 2 (dua) Paket Kecil Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Unit handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih Dengan Nomor SIM Card 082373583516;
- 1 (satu) Buah Bungkus Kota Rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) Buah Kotak Kayu Yang Berisikan Plastik Klip;
- 6 (enam) Bungkus Plastik Klip Kecil Bening;
- 2 (dua) Buah Alat Hisap Shabu (Bong);
- 1 (satu) Lembar Celana Pendek Jenis Jeans Warna Biru Merk LGS Premium Jeans;
- Membebankan kepada Terdakwa Jhony als. Jon Kentol als. Jk bin. Bahtarudin membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 724/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 724/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik144