- Menyatakan terdakwa SYAFRONI CHAN Als RONI Bin TAFLIN bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permupakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 31(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam ditahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) boneka kecil.
- 1 (satu) plastic klip bening berisi 18 (delapan belas) paket kecil plastic klip bening diduga narkotika jenis shabu seberat 2,898 gram.
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warn abiru bertuliskan enha putra.
- 1 (satu) paket kecil plastic klip bening diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca bening kecil.
- 1 (satu) kotak plastic kecil.
- 1 (satu) sendok pipet shabu.
- 7 (tujuh) plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) unit HP OPPO warna putih dan gold.
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam dengan No. HP 085200214330.
Putusan PN JAMBI Nomor 686/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 686/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik204