- Menyatakan bahwa Terdakwa Legini alias Gino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Menyediakan Narkotika golongan I jenis tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN Sei Rampah Nomor 581/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 581/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (Satu) buah tas berwarna pink berisikan 1 (Satu) buah tas pinggang berwarna biru bertuliskan FILA berisikan 1 (Satu) buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan daun ganja kering yang terlipat kertas putih dengan berat brutto 1,8 gram, 1 (Satu) buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan 1 (Satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika sabu dengan berat brutto 0,46 gram dan netto 0,16 gram, 3(Tiga) helai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika sabu dengan berat brutto 0,42 gram dan netto 0,12 gram, 1 (Satu) bal plastik klip transparan keadaan kosong, 3 (Tiga) buah pipet yang dibentuk menjadi sekop, 1 (Satu) buah tutup jarum suntik dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.132.000,-, 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna putih dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 581/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 581/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 581/Pid.Sus/2020/PN Srh
Statistik6625